Sebab menurut Razman Nasution, Pengadilan Negeri hanyalah menjadi saksi dan tempat dimana orang bersumpah.
Jadi yang berhak membekukan dan mencabut sumpah advokatnya hanyalah organisasi advokat bukan Pengadilan Tinggi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini