SketsaNusantara.id- Kabar terbaru datang dari selebgram Isa Zega yang kini dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon bahwa Isa Zega terkena penambahan pasal pemerasan.
Charles juga mengatakan jika Isa Zega sempat ingin bertemu dengan Shandy Purnamasari, namun korban berhalangan hadir.
Pada kondisi tersebut, Isa Zega berusaha menghubungi Shandy karena ingin meminta adanya ganti rugi yqng dikutip SketsaNusantara.id dari akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall.
Setelah melakukan penyelidikan, Polda Jatim sudah menyita barang bukti seperti handphone dan satu buah flashdisk.
Selain itu, mereka juga mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang ikut mendukung kasus tersebut.
Pada kasus pencemaran nama baik, Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda senikai Rp.400 juta.
Kemudian ada tambahan dugaan pemerasan yang membuatnya dijerat Pasal 27B ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. tentang ITE
Isa Zega terancam dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda hingga mencapai Rp. 1 miliar.
Lantas dimanakah Isa Zega ditahan?
Isa Zega yang dikenal sebagai transgender ini resmi menjadi tahanan Lapas Perempuan Kelas II A di Sukun, Kota Malang sejak Selasa, 11 Februari 2025.