SketsaNusantara.id - Aksi Razman Nasution yang diduga hendak melakukan pemukulan pada Hotman Paris saat sedang berlangsung sidang kasus pencemaran nama baik ramai menjadi sorotan netizen.
Seperti diketahui bahwa pada sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution yang digelar pada Kamis, 6 Februari 2025 kemarin berakhir ricuh.
Hal ini berawal dari Razman Nasution yang melayangkan protes kepada majelis hakim karena tak terima persidangan tersebut digelar tertutup.
Baca Juga: Razman Nasution Ngamuk! Nyaris Pukul Hotman Paris di Persidangan, Hotman: Ada Pengacara Naik Meja
Kemudian ia tiba-tiba menghampiri Hotman Paris yang duduk di kursi saksi korban. Razman sempat memegang pundak Hotman.
Perlakuannya itulah yang diduga akan melakukan pemukulan kepada Hotman. Sontak beberapa orang yang hadir di ruang sidang tersebut memisahkan keduanya hingga suasana persidangan tidak kondusif.
Aksi Razman Nasution di ruang persidangan itupun terindikasi Contempt of court.
Lantas apa apa itu Contempt of court?
Dilansir dari laman Hukumonline, Contempt of court adalah sikap-sikap yang dapat dikategorikan dan dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan.
Beberapa tindak yang terindikasi Contempt of court yaitu diantaranya:
- Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court)
- Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders)