Masing-masing dari konser tersebut, senilai Rp500 juta.
Minola juga menjelaskan, total denda Rp1,5 miliar yang dijatuhkan pada Agnez Mo bukan tanpa perhitungan, melainkan sesuai Pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta.
Sebagai informasi, Ari Bias menggugat Agnez Mo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas tuduhan pelanggaran hak cipta dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Sementara itu hingga kini, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Agnez Mo maupun kuasa hukumnya terkait putusan pelanggaran hak cipta yang telah bergulir sejak tahun lalu ini.
Baca Juga: Bunga Citra Lestari Remake Foto Bareng Noah Sinclair di Seoul, Bandingkan dengan Foto 1 Dekade Lalu
Agnez Mo sendiri belakangan ini lebih banyak menghabiskan waktunya di Amerika Serikat.
Putusan denda yang dijatuhkan pada Agnez Mo ini menuai respons beragam dari netizen.
“Karena yang nyanyikan Agnez Mo, coba ecek-ecek, mana berani tuntut,” tulis akun @windymidiawxxx.
“Lucu banget sistem perlaguan ini,” tulis akun @ekomuliaxxx.
“Tapi Ahmad Dhani pernah bilang, katanya kalau kasus royalti itu antara penyelenggara acara dgn pemilik hak cipta. Nah di sini kan Agnez artisnya dan penyelenggara acara konser itu EOnya. Seharusnya pihak EO yang bayar royalti ke pemilik hak cipta. Kok ini yang dituntut malah artisnya??,” tulis akun @_armxxx
"Sekelas Ari Lasso aja kalau nyanyi bawain lagu Dewa yang diciptain Ahmad Dhani emang bayar, dan EO yang undang artis ada list nyanyiin lagu orang lain emang harus bayar, begitu prosedurnya," tulis akun @sarirahayu_makxxx.
***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI