SketsaNusantara.id - Kabar mengejutkan datang dari Agnes Monica Muljoto atau Agnez Mo.
Musisi Tanah Air yang kini fokus mengembangkan kariernya di luar negeri ini dijatuhi denda miliaran rupiah.
Agnez Mo dinyatakan bersalah atas konflik pelanggaran hak cipta melawan Ari Bias oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 lalu.
Dimana dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta atas lagu “Bilang Saja” karya Ari Bias.
Agnez Mo terbukti membawakan lagu “Bilang Saja” karya Ari Bias di tiga konsernya tanpa izin.
Akibatnya, Agnez diharuskan membayar denda mencapai Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Bagaimana Karier Suami Ochi Rosdiana? Mengenal Sosok Luthfi Arif Adianto yang Jarang Tersorot Media
Hal ini dijelaskan Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias, pada Senin, 3 Februari 2025.
“Menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat (Ari Bias), Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat selaku pencipta,” kata Minola, dikutip SketsaNusantara.id dari akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall.
“Menghukum tergugat membayar denda kerugian secara tunai, akibat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 miliar,” sambung Minola.
Denda Rp1,5 miliar yang dijatuhkan pada Agnez Mo berdasarkan akumulasi dari tiga konser saat dirinya membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin.
Di antaranya konser di HW Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023, konser di H-Club Jakarta pada 26 Mei 2023, lalu konser di HW Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.