showbiz

Rieke Diah Pitaloka Kritik Aturan Baru Pj Gubernur DKI Jakarta Soal Izin ASN Berpoligami, Warganet: Jangan-Jangan Punya Simpenan…

Sabtu, 18 Januari 2025 | 21:00 WIB
Rieke Diah Pitaloka berikat kritik soal pernyataan poligami (Instagram.com/@riekediahp)

SketsaNusantara.id - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka kembali ramai menjadi sorotan.

Kali ini Rieke Diah Pitaloka menuai perhatian lantaran kritikannya atas aturan baru yang ditertibkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa baru-baru ini, Teguh Setyabudi keluarkan aturan baru mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Bawa Suara Alm KH Zainuddin MZ! Rieke Dyah Pitaloka Sindir Perilaku Hakim yang Berikan Vonis pada Harvey Moeis, Analoginya Garang Banget...

Dalam aturan baru tersebut, ada satu aturan yang cukup menjadi perhatian lantaran berisi izin bagi ASN yang ingin memiliki istri lebih dari satu atau yang biasa dikenal dengan poligami.

Aturan mengenai izin berpoligami bagi ASN ini terdapat pada pasal 4 dalam aturan baru tersebut.

Kritikan Rieke Diah Pitaloka ini diungkapkannya melalui sebuah video yang diunggahnya pada akun Instagram pribadinya.

Baca Juga: Akui Belajar Berbagai Agama, Inilah 7 Fakta Perjalanan Spiritual Rieke Diah Pitaloka Hingga Memutuskan Memeluk Islam

"Memangnya boleh Pj.Gubernur keluarkan Pergub Jelang Pelantikan Gubernur Definitif? Penting bener yang diterbitkan Pj.Gubernur Jakarta soal ASN Poligami. Cari pembenaran buat diri sendiri?," tulisnya.

"Eh, eh, kok gitu ya? Pj Gubernur DKI malah mengeluarkan Pergub terbaru terkait ASN boleh berpoligami. Menurut lo?," ucap Rieke Diah Pitaloka, dikutip  dari akun Instagram @riekediahp.

Rieke juga menjelaskan isi pasal 4 ayat 1 yang dimaksudnya.

Baca Juga: Dituding Provokasi Kebijakan PPN 12%, Ternyata Begini Pengalaman Politik Rieke Diah Pitaloka Selama di Pemerintahan

"Pada Pasal 4 ayat 1, diatur bahwa Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan perkawinan," jelasnya.

Lebih lanjut, Rieke Diah Pitaloka menyinggung perihal aturan bagi ASN yang seharusnya berfokus pada tugasnya melayani publik.

Halaman:

Tags

Terkini