SketsaNusantara.id - Kuasa hukum Agus Salim melalui LQ Indonesian Law Firm menyatakan mundur dari kasus tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa pengacara Alvin Lim menjadi kuasa hukum Agus Salim dalam polemik uang donasi.
Menjadi kuasa hukum Agus Salim merupakan keinginan Alvin Lim sendiri untuk membantu kliennya tersebut.
Hal ini karena Alvin Lim merasa kasihan dengan Agus Salim yang terus-terusan terjerat kasus tersebut yang tak kunjung usai.
Namun takdir berkata lain. Sebab sebelum kasus donasi Agus Salim ini berakhir, Alvin Lim telah berpulang.
"Terkait kasus bapak Agus Salim, LQ Indonesia Law Firm mengambil kasus itu murni karena ingin membantu,"
"Pada saat itu, almarhum bapak Alvin Lim menyampaikan beliau merasa kasihan Bapak Agus Salim ini sudah menjadi penyandang disabilitas tetapi perkaranya tidak kunjung selesai," jelas pihak LQ Indonesian Law Firm, dikutip SketsaNusantara.id dari akun tiktok @cilikayu
Pihak LQ Indonesian Law Firm ingin menegaskan alasan kantor hukum tersebut berpihak pada Agus Salim.
"Akhirnya, bapak Alvin Lim setuju untuk membantu bapak Agus Salim. Karena itu, mohon kedepannya tidak lagi memberikan pernyataan yang simpang siur atau salah mengenai alasan LQ Indonesia Law Firm mengambil kasus Agus Salim," tegasnya.
Kini sepeninggal Alvin Lim, pihak LQ Indonesian Law Firm menyatakan mundur sebagai kuasa hukum Agus Salim.
"mengenai pengunduran diri kami selaku kuasa dari bakap Agus Salim. Memang betul kami mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dari bapak Agus Salim," Katanya.