SketsaNusantara.id - Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara.
Kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara hingga mencapai Rp300 triliun itu menuai kritikan.
Warganet yang menyoroti kasus Harvey yang ditetapkan sebagai tersangka menilai hukuman itu tak sepadan dengan perbuatannya.
Putusan hakim saat persidangan dianggap menguntungkan tersangka daripada negara yang sudah dirugikan ratusan triliun.
Hukuman penjara suami Sandra Dewi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yaitu 12 tahun penjara.
Kasus korupsi yang belakangan menggemparkan masyarakat Indonesia ini dipertanyakan keadilannya.
Banyak pertanyaan muncul termasuk mengapa vonis yang diberikan hakim kepada Harvey Moeis hanya 6,5 tahun atau separuh tuntutan JPU?
Alasannya telah dibacakan oleh Hakim Ketua, Eko Ayanto dalam agenda pembacaan vonis atau amar putusan terhadap suami Sandra Dewi.
"Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," ujarnya, dikutip SketsaNusantara.id dari sidang vonis Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, 23 Desember 2025.
Banyaknya kasus korupsi yang satu per satu terungkap belakangan ini, masyarakat pun menyoroti pemerintah soal kasus tersebut.
Publik menganggap kalau vonis atau hukuman bagi koruptor di Indonesia tak sebanding dnegan vonis hukuman bagi koruptor di negara lain.