SketsaNusantara.id - Mantan office boy (OB) Inul Daratista, Leon Tada, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun setelah terbukti melakukan pencurian.
Ia dinyatakan bersalah atas pencurian uang dan aset perusahaan, termasuk mobil operasional dan laptop, yang merugikan Inul Daratista hingga ratusan juta rupiah.
Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 18 Desember 2024, setelah proses hukum yang berlangsung cukup lama.
Hukuman 3 tahun yang dijatuhkan pada Leon Tada lebih tknggi dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 2 tahjn 6 bukan ats perbuatannya tersebut.
Menanggapi vonis hukuman bagi Leon yang sudah dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut, Inul Daratista, yang dikenal sebagai penyanyi dangdut tanah air tersebut mengaku puas.
"Manusia tidak ada yang sempurna, taoi kalau menurut pak hakim dan pak jaksa itu sudah layak berapa tahu yang sudah diketok (diputuskan) itu berarti sudah setimpal," ujar Inul seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Cumicumi.
Meski sudah dianggap setimpal namun Leon Tada juga tak mengembalikan barang-barang yang digasaknya kepada pedangdut yang mendapatkan julukan ratu ngebor tersebut.
Sebab semua barang mulai dari laptop hingga mobil menurut pengakuannya sudah habis untuk berfoya-foya.
"Sudah, enggak bakalan kembali, sudah kita ikhlasin," tegas Inul saat di temui media.
"Saya berterimakasih kepada pak hakim dan pak jaksa yang sudah memberikan hukuman, apapun yang diberikan saya puas," imbuhnya.
Meski barang-barangnya tak kembali, namun Inul juga mengaku tekah mendapatkan pelajaran besar dari kasus tersebut.