showbiz

Sambangi Polda Metro Jaya, Natasha Wilona Laporkan Perusahaan Ini, Sebut Alami Kerugian Hingga Rp56 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 20:30 WIB
Natasha Wilona Laporkan pihak yang catut namanya pada produk kecantikan (Instagram @natashawilona12)

SketsaNusantara.id - Cukup mengejutkan banyak kalangan ketika tiba-tiba Natasha Wilona sambangi Polda Metro Jaya.

Pasalnya selama ini Natasha Wilona merupakan artis yang jauh dari kontroversi atau bahkan tak pernah berurusan dengan hukum.

Namun secara tiba-tiba mendatangi Polda Metro Jaya membuat banyak orang bertanya-tanya apa sebabnya ia datang ke tempat itu.

Baca Juga: Paula Verhoeven Menangis saat Melihat Kiano dan Kenzo Bersama Temannya Menyanyikan Lagu Kasih Ibu Netizen: Aku yang Nonton Aja Sedih

Usut punya usut, rupanya Natasha Wilona tengah melaporkan sebuah kasus yang menyangkut pelanggaran hak atas dirinya.

Dalam pengakuannya, Natasha saat ini tengah melaporkan pihak yang tak bertanggungjawab terhadap dirinya.

Rupanya ada satu produk kecantikan yang menggunakan foto dirinya tanpa seizinnya.

Baca Juga: Apa Akun TikTok dan Instagram Lidiea Noviyanti? Sosok yang Disebut Kembaran Syifa Hadju oleh Netizen

Dalam laporannya, Natasha Wilona menyebutkan bahwa ia memang pernah melakukan kerjasama dengan produk kecantikan tersebut, namun sudah berakhir sejak beberapa waktu yang lalu.

Namun meski kerjasama sudah berakhir, produk kecantikan tersebut masih menggunakan nama dan foto dirinya.

Hal itu dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang Askar Sodiq terkait laporan Natasha Wilona.

Baca Juga: Natasha Wilona Datangi Polda Metro Jaya Buat Laporan Polisi Ditemani Ibu dan Kakaknya, Ada Kasus Apa? Sudah 2 Kali Somasi...

"Saudara NW (Natasha Wilona) datang ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi," ujarnya seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Cumicumi.

"Jadi yang dilaporkan adalah terkait dengan kasus undang-undang hak cipta atau hak kekayaan intelektual atau kasus penipuan dan undang-undang transaksi elektronik serta tindak undang-undang pencucian uang," tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini