SketsaNusantara.id - Ratna Sarumpaet dilaporkan oleh cucunya, Husin Kamal ke Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan harta warisan.
Kasus ini berawal dari konflik pembagian harta warisan yang melibatkan mendiang suami Ratna Sarumpaet, Ahmad Fahmi dengan keluarga.
Diketahui pembagian waris telah selesai sejak 2011 oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Sudah ada putusan di 2011, sempat ada penetapan waris dari PA, Jakarta Selatan," kata Husin seperti dikutip SketsaNusantara.id dari laman Youtube Intens Investigasi.
Namun, Ratna Sarumpaet yang ditunjuk sebagai pengampu harta waris diduga tidak melakukan kewajibannya sesuai dengan keputusan hukum yang berlaku.
"Saya lapor sejak Oktober 2024, sebenarnya kejadian sudah lama," lanjutnya.
Baca Juga: Bikin Ngakak! Seorang Peserta Indonesian Idol 2025 Bagikan Momen Perjalanannya Menuju Audisi
Mendiang Suami Ratna Sarumpaet, Ahmad Fahmi diketahui meninggal pada tahun 2007.
Fahmi meninggalkan sejumlah aset bernilai besar seperti 88 properti di 4 provinsi yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
Selain itu, ada juga aset kendaraan dan harta bergerak lainnya.
Setelah Fahmi meniggal dunia, harta waris dibagikan kepada beberapa anak salah satunya Mohammad Iqbal Alhady, ayah dari Husin Kamil.
Namun, karena dinilai tidak cakap hukum oleh PN Jaksel, atas rekomendasi medis di RSJ Dr Soeharto Heerdjan, pengampu waris diserahkan kepada ibunya, Ratna Sarumpaet.