Farhat, dalam pernyataannya, mengingatkan bahwa uang donasi adalah amanah. Ia khawatir jika dana itu disalahgunakan, maka konsekuensi moral dan hukum akan menimpa mereka yang terlibat.
Farhat mempertanyakan moralitas pengacara yang mencoba menawarkan kerja sama ini. Menurutnya, dana donasi bukanlah objek untuk dikomersialkan atau dibagi-bagi.
Ia meminta agar para pihak yang terlibat berhati-hati dan bertanggung jawab.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!