Untuk diketahui, Lucinta Luna memang pernah tersandung kasus narkoba pada Februari 2020 lalu.
Ia ditangkap di apartemen di kawasan Kebon Sirih bersama 3 orang lainnya.
Dikutip dari PMJ News, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi, 5 butir pil riklona dan 7 butir tramadol.
Tak hanya itu, hasil urine Lucinta Luna juga positif menunjukkan pemilik nama asli Ayluna Putri ini menggunakan narkotika jenis psikotropika.
Baca Juga: Penyesalan Lucinta Luna Ganti Kelamin Ramai Jadi Perbincangan X, Netizen: Pake Dimodif Segala..
Lucinta Luna pun dituntut hukuman penjara 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun Majelis Hakim menjatukan vonis yang lebih ringan yakni hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta.
Sementara itu, baik dari pihak Polres Jakarta Barat maupun Isa Zega belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan Lucinta Luna tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!