SketsaNusantara.id – Ayus, Keyboardist grup Sabyan Gambus, kini resmi menikah dengan Nissa Sabyan setelah sebelumnya bercerai dari Ririe Fairuz pada Maret 2021.
Perceraian yang terjadi setelah delapan tahun pernikahan tersebut diduga karena hadirnya orang ketiga, yakni Nissa.
Namun, meski telah memiliki kehidupan baru, Ayus masih memiliki kewajiban besar terhadap anak-anaknya hasil pernikahan dengan Ririe.
Dalam konteks hukum, hak-hak anak tetap harus dipenuhi oleh Ayus.
Dilansir SketsaNusantara.id dari laman dp3ak.jatimprov.go.id, berdasarkan Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seorang ayah wajib menanggung biaya pemeliharaan anak (hadhanah) hingga mereka berusia 21 tahun.
Hak-hak anak yang harus dipenuhi pasca orang tuanya memutuskan untuk bercerai mencakup:
- Pemeliharaan – Ayah bertanggung jawab atas kebutuhan sehari-hari anak, terutama jika mereka belum mencapai usia mumayyiz (12 tahun).
- Nafkah Anak – Anak-anak berhak mendapatkan nafkah yang layak, termasuk biaya hidup dan pendidikan.
- Akses Fasilitas – Anak memiliki hak atas layanan kesehatan, pendidikan, dan tempat tinggal yang layak.
- Kasih Sayang – Anak-anak harus tetap mendapat perhatian dan kasih sayang meskipun orang tua mereka sudah berpisah.
- Hak Bertemu Orang Tua – Setelah perceraian, anak tetap berhak bertemu dengan kedua orang tua secara adil
Baca Juga: Move On Elegan: Ririe Fairuz Siap Buka Hati, Ayus Kini Hidup Baru dengan Mantan Selingkuhan
Pernikahan Ayus dengan Nissa Sabyan pada 4 Juli 2024 sempat menjadi sorotan publik. Pernikahan yang berlangsung di Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, ini terkonfirmasi melalui KUA Pondok Gede.
Meski kini telah menjalani hidup baru, tanggung jawab Ayus terhadap anak-anaknya dari Ririe Fairus tidak boleh diabaikan.
Jika Ayus tidak memenuhi hak-hak tersebut, mantan istrinya memiliki hak untuk menuntutnya berdasarkan hukum.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak mengatur sanksi bagi orang tua yang lalai menjalankan kewajiban mereka.