SketsaNusantara.id – Perjuangan Andre Taulany untuk berpisah dari sang istri, Rien Wartia Trigina, kembali menemui jalan buntu.
Pengadilan Tinggi Agama Banten memutuskan untuk menolak banding yang diajukan Andre setelah sebelumnya gugatan cerai talaknya juga ditolak oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten.
Dengan keputusan ini, Andre dan Rien secara hukum masih berstatus sebagai suami istri.
Baca Juga: Parodikan Gelar Doktor Honoris Causa, Raffi Ahmad Langsung Video Call Andre Taulany, Bahas Hal Ini
“Majelis hakim tingkat banding telah memutus perkara ini dengan menguatkan keputusan Pengadilan Agama Tigaraksa. Artinya, upaya banding yang diajukan saudara Andre Taulany ditolak,” jelas Humas Pengadilan Tinggi Agama Banten, Buang Yusuf, dilansir SketsaNusantara.id dari Youtube Cumicumi.
Meski tidak menjelaskan secara detail alasan penolakan tersebut, Buang menegaskan bahwa hukum tetap mengakui hubungan pernikahan Andre dan Rien sebagai sah.
Namun, langkah hukum Andre tidak sepenuhnya tertutup. Ia masih memiliki kesempatan untuk membawa kasus ini ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung jika merasa tidak puas dengan putusan yang ada.
“Pihak yang bersangkutan masih dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk memperjuangkan hak hukumnya,” tambah Buang.
Diketahui bahwa, Andre Taulany telah mengajukan gugatan cerai talak kepada Rien Wartia Trigia pada awal Oktober 2024 di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Namun, permohonannya ditolak pada bulan yang sama. Tidak puas dengan putusan tersebut, ia melanjutkan proses banding pada 25 September 2024 melalui layanan e-Court.
Keputusan Pengadilan Tinggi ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina, sekaligus mengundang perhatian publik terhadap dinamika rumah tangga mereka yang kini terus menjadi sorotan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!