SketsaNusantara.id - Aktor Edward Akbar dan aktris Kimberly Ryder tengah menghadapi babak akhir proses perceraian mereka.
Pasangan yang menikah pada 2018 ini dijadwalkan akan resmi bercerai pada 29 November 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Kimberly melalui kuasa hukumnya, Machi Ahmad, menyatakan keyakinannya untuk memenangkan hak asuh anak.
Baca Juga: Edward Akbar 'Kabur'? Kimberly Ryder Blak-blakan soal Hubungannya dengan Keluarga
Menurut Machi Ahmad, keyakinan ini didasari fakta bahwa Kimberly selama ini menjadi pihak yang menafkahi kedua anaknya, termasuk biaya rumah tangga.
Optimisme pihak Kimberly semakin kuat setelah eksepsi yang diajukan oleh Edward Akbar sebelumnya ditolak oleh majelis hakim.
Selain itu, pihak Kimberly juga telah menyerahkan bukti-bukti transferan yang menunjukkan kontribusi besar Kimberly dalam menanggung biaya rumah tangga dan kebutuhan anak-anak mereka.
Baca Juga: 5 Fakta yang Bikin Kimberly Ryder Patah Hati, Edward Akbar Dulu Peka, Kini Entah di Mana
"Kita juga bisa melihat karena kita juga memberi bukti-bukti transferan pada majelis hakim bahwa yang lebih banyak mengeluarkan untuk biaya rumah tangga itu kan memang Kim," ujar Machi kepada awak media, 22 November 2024.
Selain hak asuh anak, Kimberly juga mengajukan tuntutan nafkah kepada Edward Akbar untuk kedua anak mereka.
Dalam gugatannya, Kimberly meminta nafkah sebesar Rp40 juta per bulan untuk kebutuhan kedua anak mereka.
Baca Juga: Heboh Teuku Ryan Asik Joget TikTok dengan Kimberly Angela, Hujatan Netizen: Dulu Sholeh...
Selain itu, ia juga meminta nafkah terpisah untuk dirinya sendiri sebesar Rp5.000.
Proses perceraian Edward Akbar dan Kimberly Ryder kini menjadi sorotan publik, terutama terkait perebutan hak asuh anak dan tuntutan nafkah.