"Supaya kita bisa lebih dekat dengan semuanya. Tapi karena lagi ada tugas utusan, ya kita utamakan itu," bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyatakan Raffi Ahmad masih bisa menerima jasa promosi (endorsement) meski telah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.
"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (terima endorsement untuk pejabat). Jadi biasanya boleh," terang Pahala saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Selain itu, Pahala juga menjelaskan bahwa penerimaan Endorsement masuk ke ranah etika.
"Mungkin etis atau tidak etis aja," kata Pahala.
Sebagai informasi, Raffi Ahmad diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden di Kabinet Indonesia Maju (KIM) pada 23 Oktober 2024.
Ia akan menjalankan tugas di Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!