SketsaNusantara.id - Kabar mengejutkan datang dari artis penyanyi senior Reza Artamevia.
Reza Artamevia dikabarkan tengah dilaporkan kepada pihak Polda Metro Jaya terkait kasus tindak pidana.
Artis penyanyi Reza Artamevia diduga melakukan kasus penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Kaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi yang menjelaskan duduk perkara Reza Artamevia yang dilaporkan atas dugaan diatas.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Reza Artamevia dilaporkan oleh seseorang berinisial IM pada Jumat 15 November 2024.
Dugaan penipuan serta tindakan TPPU yang dilakukan Reza Artamevia dan satu rekannya lagi berinisial RD bermula dari ajakannya kepada korban IM untuk berbisnis berlian.
Bisnis berlian tersebut disebutkan oleh Reza akan mendatangkan keuntungan sehingga IM kemudian tertarik untuk bergabung.
Setelah memberikan sejumlah uang secara bertahap hingga berjumlah Rp 18,5 Miliar kepada Reza, sebagai jaminan IM kemudian menerima 9 buah berlian.
Reza dan rekannya kemudian menjanjikan kepada IM akan mengembalikan uang serta keuntungan senilai Rp 21,3 Miliar.
Setelah 9 buah berlian ini diterima IM, ia kemudian lakukan cek di lab terhadap barang tersebut, namun belakangan diketahui bahwa berlian yang diberi Reza tersebut ternyata merupakan sintetik diamond alias berlian palsu.
Setelah mengetahui bahwa berlian tersebut palsu maka IM kemudian mensomasi Reza dan rekannya RD untuk segera mengembalikan uangnya.
Namun sampai kasus penipuan uang tersebut dilaporkan yang berwajib, Reza dan rekannya belum juga mengembalikan uang tersebut sehingga kasus ini kini sudah ada di tangan kepolisian.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!