SketsaNusantara.id - BPOM baru saja mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang menyalahi aturan.
Penindakan tersebut dilakukan BPOM setelah melakukan pengawasan peredaran kosmetik secata intensif pada periode September 2023 sampai Oktober 2024.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar menjelaskan penyalahgunaan aturan yang dilakukan keenam belas produk kosmetik tersebut.
"Produk yang didaftarkan sebagai kosmetik, tapi diaplikasikan menggunakan jarum. Ini yang berhasil diungkap BPOM," kata Taruna di Jakarta.
Dalam aturannya, produk yang didaftarkan sebagai kosmetik sedianya digunakan di bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku atau organ luar manusia.
Namun, kenyataannya, produk tersebut diaplikasikan menggunkaan jarum maupun microneedle (jarum mikro).
"Produk yang digunakan dengan cara diinjeksi tidak masuk kategori kosmetik," lanjut Taruna.
Pasalnya, lanjut Taruna, aplikasi injeksi harus menggunakan alat steril dan dilakukan oleh tenaga medis.
Oleh karena itu, 16 produk kosmetik berikut ini dinilai melanggar aturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.
Mengejutkan, salah satu produk yang dicabut izinnya oleh BPOM diduga milik dr Richard Lee yaitu Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)
Selama ini, dr Richard Lee dikenal kerap mengedukasi pengikutnya untuk memakai skincare yang aman sesuai dengan ketentuan BPOM.