SketsaNusantara.id - Vadel Badjideh dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, mengajukan aduan ke Propam Polda Metro Jaya atas kinerja penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Vadel, penyidik terkesan terburu-buru dalam menangani kasusnya, sehingga menimbulkan dugaan ketidakprofesionalan.
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel atas dugaan tindakan ilegal terkait anak di bawah umur.
Namun, menurut Razman, proses penyelidikan berlangsung begitu cepat.
Mereka pun mempertanyakan kecepatan penyidik dalam menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan tanpa memanggil saksi dari pihak Vadel.
Menanggapi laporan ini, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyatakan pihaknya telah mengikuti prosedur sesuai SOP.
"Kalau memang ada ketidaknyamanan dengan pelayanan kepolisian, itu bisa dilaporkan silakan," kata Nurma, Jumat 8 November 2024.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pihak penyidik telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses ke tahap penyidikan.
Dua alat bukti ini, berdasarkan penjelasan Nurma, diperoleh dari keterangan saksi ahli dan bukti lain yang relevan.
Proses ini dianggap telah memenuhi persyaratan hukum, sehingga polisi merasa tidak ada pelanggaran SOP.
Selain itu, pihak Polres juga memberikan kebebasan kepada Vadel dan tim hukumnya untuk melapor ke Propam jika merasa keberatan.