Sedangkan pada pengajuan itsbat nikah ini, dinyatakan oleh Humas PA Jaksel bahwa mereka belum terdaftar di KUA.
Disinggung tentang buku nikah, Taslimah hanya bisa menjawab seadanya sesuai dengan pengajuan permohonan tersebu.
"Wallahua'lam bishawab," tuturnya.
"Yang jelas ini mereka mengajukan permohonan pengesahan itsbat nikah," imbuh Humas PA Jaksel.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!