Menanggapi dugaan status pernikahan siri, Taslimah tidak menyatakan secara gamblang dari pengajuan sidang itsbat nikah.
"Sedangkan ini minta disahkan, berarti belum ada bukti tertulisnya," imbuh pihak Humas PA Jaksel.
Lebih lanjut ia mengungkap bahwa jika sidang itsbat akan digelar. Maka kedua belah pihak harus hadir.
Sebab keduanya lah yang mengajukan itsbat pernikahan. Adapun nanti mereka akan ditanya berkaitan dengan peristiwa pernikahan sebelum dinyatakan secara sah dalam badan hukum.
Maka jika itsbat nikah telah dilakukan. Dampaknya terhadap status perkawinan adalah mempunyai kekuatan hukum.
Bahkan jika kedua belah pihak telah memiliki keturunan. Maka keturunan dari perkawinan tersebut mendapatkan pengakuan secara hukum yang berlaku.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!