SketsaNusantara.id - Andrew Andika dan lima temannya telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
AKBP Teuku Arsya Khadafi, selaku Wakapolres Metro Jakarta Barat menjelaskan, ada juga seorang influencer yang ditangkap selain Andrew Andika.
Lebih lanjut AKBP Teuku menerangkan, seluruh tersangka baru kali pertama ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba, narkotika, dan psikotropika.
Pada konferensi pers yang digelar Selasa, 1 Oktober 2024, seluruh pelaku yang ditangkap ialah Andrew Andika (L/36), YF (L/26), VA (P/30), AK (L/31), EZ (L/30), dan BL (P/23).
Penangkapan tersangka, masih kata AKBP Teuku dilakukan di dua tempat berbeda. Yakni lokasi pertama di sebuah rumah kawasan Bogor, pada Kamis, 26 September 2024 sekira pukul 17.00.
Sementara lokasi kedua di salah satu kamar hotel kawasan Jakarta Selatan di hari yang sama, pada pukul 22.00.
Keenam tersangka dijerat dengan pasal sangkaan 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu di kesempatan tersebut, Andrew Andika menyampaikan permintaan maaf atas keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Andrew Andika sendiri positif menggunakan narkoba jenis sabu.
"Saya mau minta maaf kepada keluarga saya, keluarga besar saya, pada istri dan anak saya," katanya kepada awak media.
Ditangkapnya Andrew Andika atas kasus penyalahgunaan narkoba tentu sampai di telinga sang istri, Tengku Dewi Putri.