SketsaNusantara.id - Pasca melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan, pihak Nikita Mirzani sebagai pelapor akan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kasus ini mencuat usai adanya kabar bahwa Lolly anak Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh, melakukan hubungan intim hingga aborsi.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani mengatakan, terkait dengan kasus ini kliennya tetap melakukan pemantauan setiap proses hukum yang dijalani.
Baca Juga: 5 Fakta Andre Taulany Batal Cerai Usai Gugatan Ditolak PA Tiga Raksa, Alasan Pisah Tidak Kuat?
"Klien kami terus memantau, temasuk juga terkait informasi dari saksi-saksi juga,” ujarnya saat dikutip SketsaNusantara.id dari YouTube Intens Investigasi.
Tak hanya itu, perihat hasil visum yang sempat dilakukan sebelumnya, Fahmi menerangkan masih belum bisa menjelaskan secara detail hasil tersebut, karena menjadi kewenangan dari pihak kepolisian.
"Jadi untuk detailnya bisa ditanyakan ke penyidik, karena ini menjadi ranah mereka sebagai langkah pro justisia,” imbuhnya.
Selanjutnya, langkah yang akan diambil oleh kuasa hukum Nikita Mirzani ini dengan meminta bantuan kepada LPSK untuk melakukan pendampingan.
"Niki sudah menyerahkan langkah selanjutnya ke saya, termasuk juga soal pengajuan permohonan dari LPSK, karena Lolly harus dilindungi termasuk para saksi,” terangnya.
Sebab, Fahmi menilai bahwa ada kekhawatiran yang akan terjadi bila tidak ada antisipasi untuk meminta perlindungan dari LPSK.
"Ya intinya kami tidak ingin ada hal yang tidak enak, maka langkah meminta perlindungan LPSK adalah jalannya,” tegasnya.
Terkait kondisi Lolly, Fahmi tidak menjelaskan secara rinci, hanya saja bahwa keadaannya baik dan berada di tempat yang aman.