SketsaNusantara.id - Gugatan cerai Andre Taulany kepada istri, Rien Wartia Trigina ditolak Pengadilan Agama Tiga Raksa, Tangerang, Banten.
Keputusan tersebut dibuat setelah mempertimbangkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di pengadilan.
Tak hanya itu, Hakim memiliki alasan kuat untuk menolak permohonan cerai Andre Taulany yang diajukan pada 4 April 2024.
Berikut 5 fakta batalnya gugatan cerai Andre Taulany yang berhasil dirangkum SketsaNusantara.id
1. Alasan Perceraian Tidak Kuat
Ummi Azma, Humas PA Tiga Raksa, menjelaskan soal permohonan cerai Andre Taulany yang dinyatakan gugur.
Alasannya, hakim tidak menemukan alasan atau dalil yang kuat dalam gugatan cerai Andre.
"Putusan nomor 1668/ PDTG/2024/PA Tigaraksa perkara cerai talak antara Andreas Taulany bin RMI Haumahu sebagai termohon, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," ungkap Ummi kepada wartawan pada Selasa 24 September 2024.
2. Cabut Gugatan Harta Gono-gini dan Hak Asuh Anak
Andre Taulany menikah dengan Rien Wartia pada 17 Desember 2005. Keduanya dikaruniai 3 orang anak.
Andre diketahui mencabut gugatan harta gono-gini dan hak asuh anak.