AKP Nurma juga menjelaskan bahwa Nikmir akan datang kembali ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menambah informasi serta bukti baru atas laporannya terhadap Vadel Badjideh.
"NM dan kuasa hukum akan datang menemui penyidik untuk melengkapi berkas yang belum lengkap," ujar AKP Nurma.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024.
Pemain film Nenek Gayung itu melaporkan pacar Lolly atas UU Kesehatan, UU Perlingan Anak dan KUHP.
Nikmir telah memberikan bukti foto serta 3 saksi dari luar negeri untuk melengkapi laporannya.
Jika terbukti benar, Vadel Badjideh akan dikenai pasal berlapis dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!