"Betul saudara NM datang ke Polres Metro Jakarta Selatan melaporkan VA dengan korban LM (17)," kata Nurma di Polres Jeksel, Kamis 12 September 2024.
Baca Juga: Bawa Barang Bukti dan 3 Saksi, Nikita Mirzani Laporkan VA ke Polisi: Sudah Serius...
Dalam penjelasannya, Nikita melaporkan VA soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP. Pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024.
Jika terbukti melanggar UU tersebut, Vadel Badjideh akan dikenai hukuman mulai 5-15 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!