Ramai Fanny Soegi ungkap tentang royalti lagu Asmalibrasi untuk penciptanya, padahal royalti dn sejenisnya sudah diatur dalam undang-undang.
Apa pasal yang mengatur tentang royalti lagu atau musik?
Dikutip dari laman jdih.setkab.go.id, adapun pasal yang mengatur tentang royalti bermusik yaitu tertuang pada Peraturan Presiden atau PP Nomor 56 Tahun 2021.
Pasal tersebut menerangkan tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu da atau Musik.
Pada Pasal 1 disebutkan bahwa Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima pencipta atau pemilik hak.
Di pasal 3 tertulis kalau setiap orang dapat menggunakan secara komersial lagu atau musik dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan atau pemilik hak terkait.
Ada sejumlah bentuk layanan publik yang bersifat komersial, salah satunya adalah konser musik.
Baca Juga: Ribut Soal Royalti, Siapa Personil Band Soegi Bornean? Ternyata Sisa 1 Orang Setelah Fanny Hengkang
Jelas kalau apa yang diungkapkan oleh Fanny Soegi tentang royalti pencipta lagu Asmalibrasi harus mendapatkan royalti yang sesuai.
Pembayaran royalti kepada para penerima hak terkait dilakukan melalui LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.
Pembayaran royalti lagu atau musik jika merujuk pada PP Nomor 56 Tahun 2021 pasal 10 ayat 3 dilakukan segera setelah penggunaan secara komersial lagu dan atau musik tersebut.
Ketentuan tarif atau jumlah royalti hingga cara penarikannya yang didapatkan pencipta lagu sudah diatur oleh LKMN.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!