SketsaNusantara.id - Dr Richard Lee, seorang influencer dan dokter kecantikan sedang viral dan trending di X karena dilaporkan terkait produk kosmetik yang dimilikinya.
Dr Richard Lee selama ini kita ketahui merupakan seorang influencer sekaligus pemilik klinik kecantikan bernama klinik Athena yang memiliki beberapa cabang di Indonesia.
Kembali dr Richard Lee menghadapi kasus hukum yang melibatkan produk kecantikan miliknya yang dilaporkan oleh BPOM.
Saat ini berada di bawah pengawasan Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran (BPI KPNPA RI).
Eko Suphono selaku Sekjen BPI KNPA RI menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang dalam posisi melaporkan produk kecantikan milik Athena namun sedang mengawal kasus yang melibatkan Athena Group milik dr Richard Lee.
Hal itu dikarenakan sejumlah laporan yang menyebutkan bahwa ada 2.400 produk kecantikan milik tempat kecantikan dr Richard Lee yang sudah disita polisi namun hingga saat ini belum ada kejelasan hukum.
"Pihak kami sudah melayangkan surat kepada polisi menanyakan permasalahan tersebut sampai dimana," jelas Eko Suphono dilansir SketsaNusantara.id dari X @tijabar.
"Artinya kalau memang ada penyitaan sampai dimana proses hukumnya? Itu yang kami kawal," tambahnya.
Menjawab hal itu, dr Richard Lee mempertanyakan siapa dan memiliki peran apa BPI KPNPA RI dalam masalah hukum yang sedang dihadapinya saat ini.
"Ini belum jelas permasalahannya tapi sudah heboh digembar-gemborkan, yang saya tanya anda ini siapa?," tanya dr Richard Lee.
"Pemerhati skincare atau apa?," tambahnya.