Kali ini AZ ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan atas kepemilikan 1 gram sabu.
AZ mengaku sabu tersebut didapat dari sopirnya yang mendapatkan barang haram tersebut di kawasan Kampung Boncos.
Selang 2 bulan bebas dari penjara, AZ kembali ditangkap pada 12 Desember 2024 di salah satu apartemen di kawasan Serpong.
Polisi berhasil menyita 4 paket sabu, 1 paket ganja dan 1 buah canglong untuk mengkonsumsi ganja.
Ammar Zoni ditangkap bersama seorang pemasok inisial AH oleh Polres metro Jakarta Barat.
Ia dihukum 3 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!