showbiz

UU Goo Hara Akhirnya Disahkan Komite Kehakiman Majelis Nasional Korea Selatan, Apa Isi Undang-Undangnya?

Rabu, 28 Agustus 2024 | 06:15 WIB
Undang-Undang Goo Hara akhirnya disahkan setelah empat tahun. (Instagram @nct_stankpop.)

SketsaNusantara.id - Pada tanggal 27 Agustus 2024, 'Undang-Undang Goo Hara' akhirnya disahkan oleh Komite Kehakiman Majelis Nasional Korea Selatan.

UU Goo Hara merupakan sebuah amandemen hukum perdata yang mengecualikan hak waris bagi orang tua yang mengabaikan tugas mengasuh anaknya

Sore harinya, Komite Kehakiman menyetujui UU Goo Hara dalam sidang paripurna. RUU tersebut diperkirakan akan diputuskan dalam sesi penuh pada tanggal 28 Agustus.

Baca Juga: Pihak Min Hee Jin Sebut Soal CEO ADOR Hanya Keputusan Sepihak, Netizen Heboh Pertanyakan Kebenarannya

UU Goo Hara bertujuan untuk menambahkan ketentuan hilangnya hak waris, jika seseorang sangat melalaikan kewajibannya terhadap anak di bawah umur atau melakukan kejahatan berat terhadap mendiang atau keturunannya.

Undang-undang ini memperbarui undang-undang perdata saat ini, yang hanya mengakui diskualifikasi warisan dalam kasus-kasus tertentu, untuk memasukkan mereka yang secara signifikan gagal dalam menjalankan tugasnya terhadap keturunan langsungnya.

Undang-undang tersebut bermula dari petisi kakak laki-laki Goo Hara, yakni Goo Ho In, menyusul ibu kandung Goo Hara yang menuntut setengah dari warisannya, meskipun tidak memenuhi tugas mengasuh anak.

Baca Juga: Resmi! ADOR Umumkan Min Hee Jin Mundur dari Jabatan CEO, Begini Pernyataan Lengkap Agensi

Nama RUU tersebut diambil dari Goo Hara, yang ditinggalkan oleh ibunya pada usia 9 tahun, dan ibunya kemudian malah menuntut mencari warisan setelah kematian Goo Hara pada tahun 2019.

Meskipun RUU tersebut diperkenalkan pada Majelis Nasional ke-20, namun gagal mencapai kesepakatan karena berakhirnya masa jabatan.

Pada bulan April, Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem yang memaksakan persentase tertentu dari warisan kepada saudara kandung yang bertentangan dengan keinginan almarhum, tidak konstitusional, sehingga mempercepat pengesahan UU Goo Hara.

Baca Juga: Konflik Makin Panas, Inilah Tanggapan Min Hee Jin Setelah Dipecat dari CEO ADOR

RUU tersebut mencapai kemajuan yang signifikan dalam Majelis Nasional ke-21, namun tidak disahkan pada seluruh sesi karena adanya perbedaan pendapat mengenai isu-isu utama.

Kementerian Kehakiman memperkenalkan kembali RUU tersebut pada bulan Juni 2022, dan kini telah disahkan oleh komite RUU tersebut setelah dua tahun.

Halaman:

Tags

Terkini