SketsaNusantara.id - Kamis, 29 Agustus mendatang, Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memanggil Aaliyah Massaid.
Pemanggilan Aaliyah untuk dimintai keterangan sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik istri Thariq Halilintar itu di media sosial.
Sebagaimana dijelaskan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, Thariq Halilintar juga akan dipanggil di tanggal yang sama sebagai saksi.
Keduanya akan diperiksa terkait fitnah "hamil duluan" yang disebarkan sejumlah akun media sosial.
"Pelapor (AM) dan suaminya (TH) akan datang tanggal 29 Agustus 2024," ucapnya dikutip SketsaNusantara.id dari laman PMJ News.
Sebelumnya, laporan Aaliyah Massaid terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh sejumlah akun media sosial masih didalami Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, selaku Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan, penyelidikan tersebut dilakukan untuk mencari kemungkinan ada tidaknya tindakan pidana dalam laporan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar.
"Guna menentukan dapat atau tidaknya (tindak pidana) dilakukan penyidikan,” tuturnya.
Ade menjelaskan, penyelidikan dilakukan beradsarkan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Agustus 2024.
Lebih lanjut Ade menuturkan, laporan tersebut berisi dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar hal tersebut diketahui secara publik dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.
Untuk diketahui sebelumnya, pada 22 Agustus, pasangan yang belum lama ini resmi menjadi suami istri, membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait beberapa akun media sosial yang diduga menyebar fitnah “hamil duluan” Aaliyah Massaid.