Yakni Pasal 27 A Juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 315 KUHP.
Laporan yang masuk pada 22 Agustus 2024 atas dugaan pencemaran nama baik istri Thariq Halilintar itu pun sedang diproses.
"Pelapor merasa apa yang disampaikan akun tersebut tidak benar," ucap polisi tersebut.
Sampai saat ini, pihak Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mendalami beberapa akun yang diduga menyebarkan berita tidak benar.
Baca Juga: Menikah Hari Ini, Berikut Link Live Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid
"Olah TKP, pengambilan keterangan oleh pelapor, saksi dan barang bukti," jelasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!