Berdasarkan hukum Korea saat ini, jika tingkat konsentrasi alkohol dalam darah seseorang melebihi 0,2%, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara lebih dari dua hingga lima tahun atau diperintahkan untuk membayar denda sebesar 10-20 juta won.
Saat ia ketahuan mengemudi dalam keadaan mabuk, Suga dilaporkan mengatakan kepada polisi bahwa dia "hanya minum satu cangkir bir dan mengendarai skuter untuk waktu yang singkat."
Polisi telah memulai prosedur administratif untuk mencabut izin mengemudi Suga.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI