SketsaNusantara.id - Perseteruan Tiko Aryawardhana dengan mantan istrinya Arina Winarto hingga kini belum menemui titik terang.
Teranyar, suami Bunga Citra Lestari (BCL) itu melaporkan balik mantan istrinya ke Polda Metro Jaya.
Hal ini dibenarkan Irfan Aghasar, selaku kuasa hukum Tiko.
Ia menjelaskan, kliennya tersebut membuat laporan terkait Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, tertanggal 12 Juli 2024.
"Iya benar (ada pelaporan balik soal UU ITE,” ujar Irfan sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari laman PMJ News.
Awal mula kasus ini, kata Irfan, terjadi pada tahun 2022 silam, yakni saat laptop kliennya dirampas oleh mantan istrinya, Arina.
Baca Juga: 3 Fakta Logan Houck, Pacar Bule Cinta Kuya yang Jadi Bahan Julid Netizen
Sementara di dalam laptop tersebut, sambung Irfan, berisi data perusahaan, mulai dari foto-foto, hingga properti dalam bentuk lagu.
Akibatnya hingga kini, kliennya tidak bisa memanfaatkan data-datanya yang merupakan investasi untuk kebutuhan komersil.
Kuat dugaan, masih kata Irfan, data transmisi maupun file digital tersebut telah diberikan pada pihak tertentu tanpa seizin kliennya.
Tak pelak, hal itu pun membuat kliennya mengalami kerugian.
Sedianya, kata Irfan, data-data yang ada dalam laptop harus izin atau mendapat konfirmasi dari kliennya jika ingin digunakan.