showbiz

Buntut Memakai Cadar di Kajian Hannan Attaki, Tak Cuma Wanda Hara, Nagita Slavina Juga Terseret Dilaporkan Pada Polisi

Kamis, 25 Juli 2024 | 17:30 WIB
Wanda Hara dalam pusaran kasus penistaan agama (Instagram @wanda_haraa)

Hal itu untuk mengetahui lebih jelas apakah Wanda Hara memakai pakaian wanita tersebut atas kemauan dirinya sendiri atau atas dorongan dan permintaan orang lain.

Baca Juga: Melek Isu Lingkungan, 300.000 Pohon Bakau Ditanam HYBE Labels Sejak Tahun 2022

Sedangkan kuasa hukum pelapor mengatakan bahwa Wanda Hara kini dikenakan pasal 156 yang berkaitan dengan pasal penistaan agama, sehingga ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Meski pemilik nama asli Irwansyah ini sudah meminta maaf secara terbuka atas perbuatannya serta menyesal ikut menyeret rekan-rekan artisnya, namun hal itu tak bisa mengubah proses hukum yang kini sudah berjalan.***

Halaman:

Tags

Terkini