Hal itu untuk mengetahui lebih jelas apakah Wanda Hara memakai pakaian wanita tersebut atas kemauan dirinya sendiri atau atas dorongan dan permintaan orang lain.
Baca Juga: Melek Isu Lingkungan, 300.000 Pohon Bakau Ditanam HYBE Labels Sejak Tahun 2022
Sedangkan kuasa hukum pelapor mengatakan bahwa Wanda Hara kini dikenakan pasal 156 yang berkaitan dengan pasal penistaan agama, sehingga ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Meski pemilik nama asli Irwansyah ini sudah meminta maaf secara terbuka atas perbuatannya serta menyesal ikut menyeret rekan-rekan artisnya, namun hal itu tak bisa mengubah proses hukum yang kini sudah berjalan.***