Pihak Humas Pengadilan Agama atau PA Jakarta Pusat membenarkan kalau ada pendaftaran perkara yang masuk kepihaknya.
Edward Akbar tercatat sebagai tergugat dan Kimberly Ryder adalah pihak penggugat.
Baca Juga: Onad Dikecam Netizen soal Pernyataan Antar Anak Sekolah, Komentar Habib Ja'far Jadi Sorotan
2) Gugatan cerai
Dikutip SketsaNusantara.id dari YouTube Intens Investigasi, 15 Juli 2024, gugatan cerai yang dilayangkan Kimberly Ryder ke PA Jakarta Pusat terdaftar melalui e-court.
"Benar sudah terdaftar 12 Juli 2024 Hari Jumat, melalui kuasa hukumnya," ujar Humas PA Jakarta Pusat.
Melalui kuasa hukum Kimberly Ryder, gugatan cerai terhadap Edward Akbar terdaftar di PA Jakarta Pusat dengan nomor perkara 916/Pdt./G/2024/PAJP.
3) Alasan gugatan cerai
Seperti yang sedang ramai dibicarakan soal kasus perceraian para selebriti lainnya, pasti ada alasan yang mendasari keputusan tersebut.
Namun, pihak PA Jakarta Pusat mengatakan bahwa apa alasan Kimberly menggungat cerai sang suami adalah perihal pribadi.
"Kalau itu wewenang majelis, belum masuk persidangan," ungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
4) Tuntutan atau gugatan Kimberly
Saat melayangkan gugatan cerai ke pihak Humas PA Jakarta Pusat, Kimberly Ryder nampaknya tak menuntut harta gono-gini.