SketsaNusantara.id - Virgoun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Informasi tersebut disampaikan pihak Polres Metro Jakarta Barat pada hari Senin, 24 Juni 2024 melalui Kapolres Metro Jakarta Barat, Komber Pol M. Syahduddi.
Tak sendiri, status tersangka juga ditetapkan untuk PA, teman mantan suami Inara Rusli yang ikut diringkus polisi.
PA dan Virgoun saat ini tengah menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional atau BNN.
Asesmen dilakukan untuk pengambilan langkah setelah jadi tersangka, apakah akan dilakukan rehabilitasi atau hukuman penjara.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan terhadap Virgoun dan PA, penyidik akhirnya menjatuhkan status tersangka berdasarkan barang bukti dan gelar perkara.
Mantan suami Inara Rusli diketahui memperoleh narkotika jenis sabu dari pihak lain.
Awalnya polisi menduga ada pihak yang menjadi pemasok sabu untuk diberikan kepada Virgoun dan PA.
Setelah dilakukan penelusuran, benar adanya jika ada pemasok sabu dan polisi sudah mengantongi identitasnya.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Virgoun Sempat Lakukan Ini Beberapa Jam Sebelum Ditangkap Polisi
Selama beberapa hari dilakukan penggalian informasi dan mendalaman kasus, polisi akhirnya tangkap penyedia narkotika ke Virgoun.
Seperti dikutip SketsaNusantara.id dari pernyataan Kombes Pol M. Syahduddi, polisi sudah mengamankan pemasok sabu ke mantan suami Inara Rusli.