Dimana pelanggan-pelanggan itu berada di titik-titik tertentu, dan pemasoknya yang kemudian memerintahkan kepada RDI untuk diantarkan.
RDI ditangkap pada hari Jum'at 21 Juni 2024 di daerah Purwakarta dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Penangkapan RDI oleh kepolisian ternyata hasil laporan dari masyarakat dan kemudian menjadi DPO.
Modus yang dipakai RDI dan pemasoknya ketika akan beraksi adala RB menyimpan sabu di suatu tempat dengan petunjuk map.
Setelah ada pesanan maka pemasok tersebut akan memerintahkan RDI mengantarkan barang haram tersebut kepada konsumen.***