Menurutnya, seorang talent tetap memiliki hak untuk menolak apabila diminta atasan membuat karya yang berpotensi melanggar hukum maupun norma.
"Sepengalamanku, producer dan artis itu ketika mengerjakan proyek pasti atas dasar kontrak kesepakatan bersama. Ketika menggarap sebuah karya tetap harus ada persetujuan kedua belah pihak," tulisnya.
Charly juga menegaskan bahwa alasan takut dituntut wanprestasi tidak tepat, apalagi jika pekerjaan yang diminta justru mengandung unsur pelanggaran hukum.
"Kalian kan tahu dari awal kontennya memakai bahasa yang tidak benar dan tidak pantas. Kalau kalian menolak membawakannya, saya jamin produser juga tidak akan berani menuntut wanprestasi karena itu melanggar hukum," tegasnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan. Dalam praktik hukum perdata, seseorang tidak dapat dipaksa menjalankan pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, maupun ketertiban umum.
Artinya, apabila seorang pekerja diminta melakukan tindakan yang melanggar hukum atau norma yang berlaku, penolakan tersebut pada dasarnya tidak dapat dijadikan alasan untuk menuntut wanprestasi. Bahkan, perjanjian yang bertentangan dengan hukum dapat dinyatakan batal demi hukum.
Tak heran jika alasan terikat kontrak yang disampaikan Icha Chellow dan Mala Agatha masih memunculkan perdebatan di tengah masyarakat.
Sebagian publik menilai keduanya tetap memiliki ruang untuk menolak permintaan produser apabila sejak awal mengetahui isi konten yang akan diproduksi tidak sesuai dengan norma maupun berpotensi melanggar hak cipta.
Sementara itu, Anisa Bahar tetap pada pendiriannya untuk menempuh jalur hukum. Ia bahkan menilai alasan Icha Chellow dan Mala Agatha tidak masuk akal dan tidak menghalalkan segala cara untuk bisa menjadi populer.
"Katanya dia cuma disuruh sama produser dan nggak mau disalahkan, karena cuma talent. Tapi apa kamu perempuan nggak punya otak?" ucap Anisa Bahar dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.
"Gak begitu caranya menghalalkan segala cara untuk bisa terkenal. Mikir nggak kalo kamu juga perempuan, punya ibu, punya sudara perempuan, (cover lagu) seperti ini nggak bagus juga kalo dilihat anak-anak," tuturnya.
Pedangdut senior ibunda Juwita Bahar itu sebelumnya juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam produksi, baik penyanyi maupun produser, harus bertanggung jawab atas perubahan lirik lagu tanpa izin.
Kasus ini pun masih menjadi perhatian publik. Selain menyoroti dugaan pelanggaran hak cipta, polemik tersebut juga memunculkan diskusi mengenai batas profesionalitas seorang pekerja kreatif ketika menerima arahan yang dinilai bertentangan dengan etika, norma sosial, maupun ketentuan hukum.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini