Langkah hukum akhirnya ditempuh setelah Anisa Bahar memberikan waktu 3x24 jam, namun tak mendapat tanggapan dari pihak terkait.
Bukan hanya untuk dirinya sendiri, langkah hukum ini juga dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat luas karena lirik lagu hasil ubahan tersebut tidak mendidik dan tidak pantas didengar oleh anak-anak di bawah umur.
Lagu "Gapapa" yang sejatinya memiliki pesan moral tentang ketegaran dalam menghadapi perundungan, justru diubah menjadi lirik berkonotasi pornografi demi mengejar popularitas dan viralitas di media sosial semata.
Selain itu, tindakan mengubah lirik tanpa izin ini dinilai sangat merugikan dan mencemarkan nama baik Anisa Bahar sebagai penyanyi dan pemilik karya aslinya.
Laporan ini juga menambah panjang daftar kontroversi yang menyeret nama Icha Chellow dan Mala Agatha.
Publik belakangan ini juga membuka kembali kontroversi duo pedangdut Icha Chellow yang sebelumnya juga menuai kecaman keras usai membuat video klip sambil berjoget di area Makam Bung Karno di Blitar.
Publik kini menanti bagaimana proses hukum ini akan bergulir. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi musisi bahwa mengubah karya orang lain tanpa izin, terlebih menyisipkan unsur tak senonoh di media sosial, memiliki konsekuensi hukum karena berpotensi melanggar Undang-Undang Hak Cipta (Hak Moral) maupun UU ITE.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini