Selain memeriksa para influencer, polisi juga masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan. Pemeriksaan saksi-saksi lain juga masih berlangsung untuk memperkuat konstruksi perkara.
Penyidik akan mendalami apakah para influencer mengetahui kondisi internal perusahaan saat menerima kerja sama promosi. Aspek tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang masih berjalan.
"Kami masih terus secara running melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maupun pengumpulan alat bukti-bukti lain yang mendukung atas dugaan tindak pidana tersebut," ujar Iman.
Di sisi lain, kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memilih penyelenggara perjalanan umrah. Masyarakat diminta tidak langsung percaya hanya karena promosi dilakukan oleh figur publik.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul banyaknya kasus penawaran perjalanan ibadah dengan harga menarik yang kemudian menimbulkan persoalan. Polisi mengimbau calon jamaah untuk memastikan legalitas dan rekam jejak perusahaan sebelum melakukan pembayaran.
Dalam perkara ini, Direktur Utama PT Hasanah Tama Internasional atau Hanania Group berinisial ASFR telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penggelapan dana yang berasal dari para calon jamaah umrah.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 38 korban yang gagal berangkat umrah. Dari jumlah tersebut, nilai kerugian yang terdata mencapai sekitar Rp4,2 miliar.
Sementara berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor dan jamaah lainnya, total kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp12 miliar. Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan yang terus berlangsung.
Atas perkara tersebut, tersangka ASFR dijerat Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang dikenakan dalam perkara ini mencapai empat tahun penjara.
***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!