Teddy dikabarkan mempertimbangkan dua langkah hukum yang tersedia setelah putusan Pengadilan Agama Bandung. Opsi tersebut meliputi pengajuan banding maupun menggugat melalui jalur perkara baru.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena menyangkut persoalan warisan dan status ahli waris keluarga almarhumah Lina Jubaedah. Hingga kini, proses hukum terkait sengketa tersebut masih terus berjalan di pengadilan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!