Kisah ini tidak terlepas dari polemik yang sempat terjadi sebelumnya. Ressa diketahui sempat mengajukan gugatan perdata terhadap Denada.
Gugatan tersebut diajukan pada November 2025 di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Dalam gugatan itu, Ressa menuntut pengakuan sebagai anak biologis.
Selain itu, terdapat tuntutan ganti rugi yang diajukan. Nilainya disebut mencapai Rp7 miliar terkait dugaan penelantaran.
Pada Februari 2026, Denada akhirnya memberikan pengakuan secara terbuka. Ia menyatakan bahwa Ressa adalah anak kandungnya.
Denada juga menjelaskan alasan di balik keputusan masa lalunya. Ia mengaku tidak mengasuh Ressa sejak bayi karena kondisi tertentu.
Selain itu, ia menyebut bahwa ayah biologis Ressa tidak bertanggung jawab. Hal tersebut menjadi bagian dari latar belakang situasi yang terjadi.
Perkembangan terbaru menyebut bahwa gugatan tersebut siap untuk dicabut. Proses hukum yang berjalan pun memasuki tahap lanjutan.
Kisah ini menjadi perhatian publik. Proses yang dilalui Denada dan keluarganya terus menjadi sorotan hingga saat ini.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!