SketsaNusantara.id - Pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, Kamis 2 April 2026. Keduanya hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Kehadiran pasangan artis tersebut langsung menjadi sorotan awak media. Dude tampak mengenakan kemeja hijau, sementara Alyssa tampil dengan balutan dress hitam. Keduanya terlihat tenang saat memasuki gedung Bareskrim Polri.
Dude tidak menghindari pertanyaan wartawan yang telah menunggu sejak pagi. Ia menjelaskan bahwa kedatangannya merupakan bentuk kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Rela Ngamen di Jalanan, Anak Pinkan Mambo Sebut Sang Mama Downgrade Setelah Menikah dengan Arya Khan
“Ini undangan pertama dari Bareskrim untuk memberikan keterangan terkait DSI. Kami hadir untuk memenuhi panggilan dan semoga informasi yang kami sampaikan bisa membantu,” ujar Dude, dilansir dari YouTube Intens Investigasi.
Diketahui, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sebelumnya pernah bekerja sama dengan PT DSI sebagai brand ambassador. Dude mengungkapkan bahwa dirinya terlibat dalam kerja sama tersebut selama kurang lebih tiga tahun, yakni sejak 2022 hingga 2025.
Namun, ia menegaskan bahwa saat ini dirinya sudah tidak lagi memiliki hubungan profesional dengan perusahaan tersebut. “Sudah tidak bekerja sama lagi,” tegasnya singkat.
Kasus yang menyeret nama PT Dana Syariah Indonesia ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang fantastis. Berdasarkan penyelidikan, perusahaan tersebut diduga melakukan praktik penipuan dengan membuat proyek investasi fiktif.
Modus yang digunakan adalah dengan mencatut data borrower atau penerima investasi yang sudah ada, lalu memanipulasinya seolah-olah menjadi proyek baru yang layak didanai. Dari praktik ini, ribuan investor tertarik untuk menanamkan modal mereka.
Akibatnya, sekitar 15 ribu korban mengalami kerugian dengan total nilai mencapai Rp2,4 triliun dalam kurun waktu 2018 hingga 2025. Angka tersebut menjadikan kasus ini sebagai salah satu skandal besar di sektor fintech syariah di Indonesia.
Dalam pengembangan kasus, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, Komisaris Arie Rizal Lesmana, serta eks direktur sekaligus pendiri perusahaan.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap 63 rekening milik perusahaan dan pihak afiliasinya. Tidak hanya itu, aparat turut menyita dana sebesar Rp4 miliar dari puluhan rekening serta sejumlah kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.