"Kamu jangan menjadi orang yang melakukan pelanggaran juga seperti itu. Taati aturannya," tukas Doktif.
Sebagai informasi, dokter Richard Lee resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Maret 2026 pukul 21.50.
Ia diketahui melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang dilaporkan langsung oleh Dokter Detektif alias Doktif.
Sebelumnya, Doktif dulu yang ditahan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada 12 Desember 2025 atas laporan Richard Lee.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!