SketsaNusantara.id - Perkembangan kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Toraja yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono masih terus berlanjut. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari ini, Senin 9 Maret 2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka melengkapi keterangan terkait laporan dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang sebelumnya dilaporkan ke kepolisian.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rizki Prakoso, memastikan agenda pemeriksaan terhadap Pandji tetap berjalan sesuai rencana penyidik.
“Masih terjadwal,” ujarnya saat dimintai keterangan oleh awak media.
Kasus ini berawal dari beredarnya sebuah video yang menampilkan penampilan stand up comedy Pandji. Potongan video tersebut menyebar luas di media sosial dan memicu perdebatan publik karena dianggap menyinggung nilai-nilai adat masyarakat Toraja.
Sebagian warganet menilai materi komedi yang disampaikan tidak sensitif terhadap budaya setempat. Reaksi tersebut kemudian berujung pada laporan resmi ke kepolisian.
Kelompok Aliansi Pemuda Toraja menjadi salah satu pihak yang melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Mereka menilai isi materi komedi yang viral itu mengandung unsur penghinaan terhadap identitas budaya masyarakat Toraja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik siber Polri melakukan serangkaian proses klarifikasi dengan memanggil sejumlah pihak, termasuk Pandji sendiri.
Sebelumnya, komika tersebut sudah pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada awal Februari lalu. Dalam kesempatan itu, Pandji mengungkapkan bahwa dirinya harus menjawab puluhan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait isi materi komedinya.
Ia menyebutkan bahwa sekitar 48 pertanyaan diajukan selama proses pemeriksaan berlangsung. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan latar belakang materi yang disampaikan, konteks pembahasan dalam pertunjukan, hingga proses penyebaran video yang kemudian viral di internet.
Di luar proses hukum, polemik ini juga sempat diselesaikan melalui mekanisme adat oleh masyarakat Toraja.