Ia menyatakan bahwa niat tersebut tidak dilandasi keinginan menyakiti pihak manapun. Namun, situasi kesehatan menjadi faktor utama dalam keputusannya.
Selain itu, Marcel juga menyinggung aspek hukum dalam pernikahan poligami. Ia menjelaskan perbedaan pandangan antara fiqih Islam dan aturan di Indonesia.
"Dalam fiqih Islam persetujuan istri pertama itu tidak menjadi syarat untuk pernikahan. Nah kalau ada yang kedua hukum Indonesia, hukum Indonesia ini menurut kesepakatan di Indonesia izin istri pertama itu diwajibkan untuk pengurusan dokumen," tutup Marcel Radhival.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!