Akibatnya, pembelian Al Quran dari pabrik bernama Malik Fahad tersebut dibatasi.
“Dibatasi karena ada indikasi banyak jamaah-jamaah khususnya yang mereka datang untuk umroh, menjual Al Quran ini sebagai bisnis,” jelasnya lagi.
Randy melanjutkan, pada tahun kedua atau 2024, Taqy Malik kembali melakukan pembelian Al Quran wakaf dalam jumlah besar.
Randy yang sebelumnya sempat menegur Taqy, kembali mengingatkan suami Serell Nadirah itu untuk menyalurkan dalam jumlah kecil saja.
“Saya udah bilangin, bro kalau mau mewakafkan, menyalurkan mushaf, dicicil aja, 50, 100 antar ke masjid, jangan langsung ribuan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, jika polisi setempat mendapati penyaluran mushaf dalam jumlah besar, bisa berdampak kepada rekan-rekan sesama WNI lainnya.
“Polisi negliat itu, yang kena temen-temen yang ada di Mekkah-Madinah, yang stay, yang kerja disini,” kata Randy.
“Mereka yang kerjanya bener, menyalurkan dari jamaah, dipikir mereka jualan,” imbuhnya.
Randy menambahkan, beberapa rekannya bahkan sempat ditahan polisi terkait penyaluran wakaf Al Quran.
“Sudah beberapa kali aksus temen-temen saya itu ketangkap sama polisi, dipenjara 3-4 hari perkara hanya niatnya mewakafkan mushaf,” pungkasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!