Sebelumnya, Pandji menjalani ritual adat Toraja yang difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Prosesi yang dijalani adalah Ma’Buak Burun Mangkali Oto’, yaitu pemberian ruang pemulihan atas perbuatan yang dianggap menyinggung adat setempat.
Dalam sidang tersebut, Pandji dijatuhi sanksi adat berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Sanksi itu merupakan bentuk tanggung jawab atas candaan komedi yang menyinggung upacara adat Rambu Solo pada 2013. Keputusan tersebut diterima Pandji sebagai bagian dari proses pemulihan relasi dengan masyarakat adat Toraja.
Prosesi adat berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh dialog. Selama dua hari, Pandji mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari penyampaian pandangan para tetua hingga ritual pemulihan. Setiap tahapan dijalani sesuai tata cara adat yang berlaku.
Kehadiran langsung Pandji di Toraja menjadi perhatian luas di media sosial. Banyak pihak mencermati langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab personal.
Proses ini juga memperlihatkan bagaimana mekanisme adat masih hidup dan dijalankan dalam menyelesaikan persoalan sosial dan budaya.
Peristiwa ini menambah catatan perjalanan panjang Pandji Pragiwaksono sebagai figur publik. Pengalaman mengikuti sidang adat Toraja menjadi salah satu momen penting dalam perjalanan hidup dan kariernya. Proses tersebut berlangsung terbuka dan dihadiri perwakilan masyarakat adat setempat.
Dengan selesainya prosesi ini, rangkaian pemulihan adat resmi dituntaskan. Pandji pun kembali melanjutkan aktivitasnya dengan membawa pengalaman tersebut sebagai bagian dari perjalanan personal dan profesionalnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!